Logo BeritaKini
bolt Terkini
REGIONAL

Polres Tasikmalaya Bongkar Perdagangan Hewan Langka

R

Redaksi

Senin, 20 April 2026 | 20:32 WIB

Polres Tasikmalaya Bongkar Perdagangan Hewan Langka


TASIKMALAYA | WALIMEDIA.ID,- Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis Trenggiling di wilayah Kecamatan Karangnunggal. 


Dalam operasi tersebut, dua orang buruh harian lepas berinisial IR (32) dan JA (30) diamankan beserta barang bukti satwa langka tersebut.


Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Suryana, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik IR yang membawa tas mencurigakan. Saat diperiksa, polisi menemukan satu ekor trenggiling hidup, satu ekor dalam kondisi mati, serta sejumlah sisik yang telah dipisahkan.


“Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku kedua, JA, di kediamannya di Desa Cikapinis, Karangnunggal, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim, Senin (20/4/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan, JA berperan sebagai pemburu yang menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di kawasan kebun Kampung Beton. Satwa yang berhasil ditangkap kemudian dijual kepada IR dengan harga Rp85 ribu per kilogram.


IR selanjutnya berperan sebagai pengumpul dan penjual. Ia memasarkan trenggiling tersebut melalui grup Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD). Di tangan IR, harga jual melonjak hingga Rp150 ribu per kilogram untuk dagingnya, sementara sisiknya dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi di pasar gelap.


“Praktik ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2024. Motif utamanya adalah ekonomi, karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambahnya


Selain dua ekor trenggiling (hidup dan mati), polisi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, sepeda motor, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai perdagangan satwa dilindungi. Trenggiling merupakan spesies terancam punah yang dilindungi secara ketat karena perannya yang vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.(*)


Bagikan Berita Ini