Logo BeritaKini
bolt Terkini
REGIONAL

Polres Tasikmalaya Kota Gelar KRYD dan Amankan 77 Unit Sepeda Motor Modifikasi

R

Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 | 20:12 WIB

Polres Tasikmalaya Kota Gelar KRYD dan Amankan 77 Unit Sepeda Motor Modifikasi


TASIKMALAYA | WALIMEDIA.ID, - Polres Tasikmalaya Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan berskala besar Sabtu (18/7/2026) malam.


Kegiatan itu sebagai respons keluhan masyarakat terkait maraknya gangguan polusi suara akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).


Kegiatan KRYD dilaksanakan di kawasan Jalan Lingkar Utara (Jalan Baru), jalur penghubung antara Kecamatan Purbaratu dan Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.


Selain berfokus pada penertiban pelanggaran lalu lintas, personel gabungan Polres Tasikmalaya Kota juga menyisir berbagai potensi penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras, praktik prostitusi, hingga indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. 


Mewakili Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, Pamapta I Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jonih Jonansa, menegaskan bahwa kegiatan KRYD merupakan bentuk perlindungan dan kenyamanan publik yang menjadi prioritas utama Korps Bhayangkara.


“Kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan secara tertib, aman, dan saling menghormati. Melalui KRYD ini, kami ingin memastikan setiap warga dapat beraktivitas tanpa terganggu oleh kebisingan maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” kata Ipda Jonih Jonansa saat memberikan keterangan resmi, Minggu (19/7/2026).


Dalam pelaksanaan operasi di plot area tersebut, personel Satlantas Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan pemeriksaan berkala terhadap setiap kendaraan roda dua yang melintas. 


Para pengendara yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot bising langsung dijatuhi sanksi tegas berupa tilang di tempat melalui mekanisme penegakan hukum non-elektronik. Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman fisik, melainkan bagian dari metode edukasi.


“Penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya soal penegakan hukum. Ini juga merupakan edukasi agar setiap pengendara lebih disiplin, bertanggung jawab, serta menghormati hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan,” jelas Ipda Jonih Jonansa.


Dari hasil penyisiran yang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB tersebut, Polres Tasikmalaya Kota sukses menjaring sedikitnya 77 unit sepeda motor yang menyalahi aturan spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan tersebut kini telah disita dan dibawa ke Markas Satlantas Polres Tasikmalaya Kota sebagai barang bukti yuridat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(red)


Bagikan Berita Ini