Logo BeritaKini
bolt Terkini
REGIONAL

Satreskrim Polres Ciamis Bongkar Sindikat Penipuan Dana Hibah Rp33 M

R

Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:27 WIB

Satreskrim Polres Ciamis Bongkar Sindikat Penipuan Dana Hibah Rp33 M


CIAMIS | WALIMEDIA.ID, - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Ciamis berhasil membongkar sindikat tindak kriminalitas lintas modus yang menggabungkan aksi penipuan dana hibah fiktif dengan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas). 


Empat orang pelaku yang memiliki peran berbeda—termasuk seorang oknum yang berpura-pura menjadi tokoh agama—kini berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.


Peristiwa kejahatan yang sempat menggegerkan warga ini bermula pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. 


Komplotan ini berhasil memperdaya korban dengan menjanjikan kucuran dana hibah fantastis senilai Rp33 miliar.


“Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan korban dana hibah sebesar Rp33 miliar. Sebagai syarat pelicin, korban diminta menyerahkan uang jaminan awal sebesar Rp150 juta, dengan iming-iming korban nantinya hanya perlu mengembalikan setengah dari total dana hibah yang diterima,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah saat konferensi pers resmi di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).


Menurut Kapolres Hidayatullah komplotan ini terbilang licik. Untuk meyakinkan korban, tersangka utama berinisial PN bertindak sebagai tokoh agama terpandang yang menjamin kelancaran dana tersebut. Sementara tersangka T bertugas melobi dan terus meyakinkan korban agar tidak ragu menyetor uang.


Setelah uang jaminan Rp150 juta diserahkan, korban kemudian digiring masuk ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver. Di dalam mobil tersebut, para pelaku memperlihatkan tumpukan tebal yang diklaim sebagai uang hibah Rp33 miliar. 


Namun petaka dimulai di tengah jalan saat melintasi wilayah Pamarican. Korban justru dibegal, diancam secara kekerasan, dan didepak keluar hingga terlantar di pinggir jalan, sementara mobil yang membawa uang tersebut langsung tancap gas.


Berkat kecekatan tim di lapangan, polisi berhasil melacak pelarian para pelaku. Selain PN dan T, petugas juga mengamankan KF dan ADS yang bertindak sebagai pengemudi operasional dalam aksi kejahatan terencana ini.


Saat digeledah, polisi menemukan fakta mengejutkan mengenai tumpukan uang puluhan miliar yang sempat dipamerkan pelaku kepada korban. Rupanya, tumpukan tersebut merupakan barang bukti berupa 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang sengaja dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui mata korban. 


Saat penggeledahan petugas juga menyita satu unit Toyota New Avanza silver metalik, dokumen STNK, dan kunci kontak.


“Kami mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan instan yang tidak masuk akal. Selalu lakukan verifikasi dan kroscek agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” tegas Kapolres Hidayatullah.


Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHPidana terkait penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(red)


Bagikan Berita Ini