NASIONAL

Staf Khusus Presiden di KSP Disorot Publik

Redaksi

Minggu, 28 September 2025 | 10:51 WIB

Staf Khusus Presiden di KSP Disorot Publik
Timothy Ivan Triyono.

JAKARTA | WALIMEDIA.ID, – Keberadaan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai sorotan tajam. 


Publik mempertanyakan integritas pemerintah yang memasukan Timothy, orang yang pernah terseret di lingkaran istana. 


Padahal Timothy merupakan orang yang pernah terseret dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati beberapa tahun silam.


Kembalikan Uang Kasus Suap


Timothy merupakan keponakan dari Heryanto Tanaka, salah satu tersangka dalam kasus suap  yang melibatkan hakim agung, Sudrajat Dimyati pada tahun 2022 lalu. 


Ia pernah mengirimkan uang pamannya, Heryanto Tanaka, sebesar Rp200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Adapun uang itu disebut sebagai uang pengembalian hasil suap kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Menurut penjelasan KPK ketika itu, uang sebesar Rp200 juta diberikan untuk mempercepat proses kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan. 


“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada tahun 2022 lalu.


Dalam kasus tersebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah divonis 13 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang ke KPK untuk menghindari jeratan hukum lebih lanjut.


Pengembalian Uang Tidak Menghilangkan Pidana


Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak otomatis menghapus pidana. 


“Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi saat dihubungi.


Menurutnya, pengembalian uang lebih sering terjadi karena pihak terkait sudah terendus oleh KPK. 


“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tegasnya.


Kejelasan Status Ivan


Publik menilai langkah Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM. Putranto mengangkat Timothy ke posisi strategis bukanlah keputusan tepat. 


Posisi Staf Khusus di KSP yang menjadi perpanjangan tangan Presiden dinilai semestinya diisi sosok dengan rekam jejak bersih.


Kejelasan status hukum Timothy Ivan kini mendesak untuk diperjelas oleh KPK. Tanpa penjelasan resmi, keberadaannya di lingkaran istana dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan pemberantasan korupsi. [*]


Bagikan Berita Ini