SUKABUMI, (WM) – Meksipun sudah dihapusnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) untuk angkutan umum sejak januari lalu, namun masih saja pemilik angkot enggan melalukan uji KIR.”Semenjak dikeluarkanya Peraturan Walikota (Perwal) nomor 1 tahun 2018 tentang tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut. Khususnya bagi angkutan umum (angkot) yang digartiskan uji KIR, tapi masih saja pemilik angkot enggan untuk melakukan KIR,”ujar Kasubag Tata Usaha Pengujian Kendraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Asep Supriadi, Jumat (02/03).
Dibebaskanya KIR bagi angkot itu, lanjut Asep, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota untuk meringankan beban pengemudi dan pengusaha angkutan umum dalam trayek di Kota Sukabumi, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.”Beban KIR itu disubsidi oleh Pemerintah, diharapkan uang untuk uji KIR bisa digunakan untuk perawatan mereka,”terang Asep.
Apalagi tujuan dari KIR itu untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar tertib dan teratur serta nyaman dan efesiensi. Maka dari itu kata Asep, untuk mewujudkan hal tersebut, semua kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus sesuai dengan peruntukanya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
Selain itu juga tambah Asep, bermaksud memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kenderaan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan kendaraan bermotor dijalan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.”Setidaknya untuk menekan angka kecelakaan dan memberikan rasa aman dijalan,”ujarnya.(Ardan)
Discussion about this post