Walimedia.com– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimatan Selatan Abdul Muni menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum pencegahan penyalahgunaan dana desa dalam perspektif tindak pidana korupsi di Pendopo Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (18/4).
Penyuluhan hukum yang berlangsung selama satu hari ini diselenggarakan Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah yang dihadiri Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, Ketua DPRD HSS Syamsuri Arsyad, Kajari HSS Andin Adhiyaksantoro.
Selain itu, Ketua TP PKK HSS Isnaniah Achmad Fikry, Wakapolres HSS Kompol Wildan Albert beserta perwakilan Forkopimda HSS, Staf Ahli, Pimpinan SOPD, Para Camat, Kepala Desa, Lurah dan BPD se Kabupaten HSS.
Bupati mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan keuangan, sehingga bisa terhindar dari tindak pidana korupsi apalagi jumlah dana desa makin meningkat.
Dikatakan bupati, upaya yang dilakukan adalah memberikan pendampingan kepada pihak desa, sehingga pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai peruntukkannya untuk kepentingan masyarakat desa.
Kajati Kalsel Abdul Muni dalam arahannya meminta kepada para Kepala desa ikut andil dalam pengelolaan dana desa, yang juga berasal dari masyarakat disalurkan oleh pemerintah pusat.
“Dana desa dapat digunakan dengan mengutamakan kebutuhan prioritas masyarakat, begitupun untuk menggali potensi dan usaha produktif lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Dikatakan dia, korupsi adalah perbuatan yang melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, kaitannya dengan dana desa yang rawan terjadinya penyalahgunaan.
Sehingga, tambah dia, aparat desa harus mampu membuat laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan dengan memperhatikan efektifitas dan efesiensi pengelolaan dananya.
Ditambahkan dia, untuk menghindari penyalahgunaan dana desa, pada 2017 ini, pihaknya lebih menonjolkan aspek pencegahan, solusi pencegahan menurutnya salah satunya bisa dari pengelola dana desa itu sendiri untuk menjadi pribadi yang lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, juga membersihkan hati dari bisikan untuk melakukan korupsi dan berhati-hati karena penggunaan dana desa akan dilaporkan kembali kepada pemerintah pusat. |ant
Discussion about this post