SUKABUMI, (WM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengimbau pemilik akun media sosial (medsos) paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi segera melaporkan akun yang menjadi media untuk kampanye di medsos.
“Dari empat paslon, baru paslon Achmad Fahmi – Andri Hamami (Faham) yang sudah melaporkan ke KPU,”ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Sri Utami. Senin,(26/02).
Selain itu juga utami berharap, agar semua tim pemenangan kampanye setiap paslon, bisa melaporkan jadwal kampanye satu hari sebelum acara. Namun Utami juga meminta tim pemenangan paslon menjadwal list minimal hingga satu minggu kedepan baru dilaporkan ke KPU.
“Saya juga agak kerepotan, kalau misalnya mau kampanye itu sehari sebelumnya harus lapor, tapi jadwal itu seharusnya satu minggu mau kemana saja sudah ada list nya, jangan sehari datang, besoknya datang lagi melapor, itu juga untuk memudahkan kami melapor pada pihak kepolisian,” jelanya.
Utami mengaku telah mensosialisasikan hal itu ke setiap tim pemenangan paslon, pihaknya meminta kerjasama semuanya sehingga pemilukada di Sukabumi berjalan maksimal.”Kita (KPU) sudah mensosialisasikan ke setiap paslon,”pungkasnya. (Ardan/Adisty)
Discussion about this post