BANDUNG, walimedia.com – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jawa Barat, secara resmi menunda sementara tahapan Pilkada serentak Bupati dan Walikota di Delapan Kota/Kabupaten tahun 2020.
Menurut, Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubatrok penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU RI serta memperhatikan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Covid-19.
Dikatakan Rifki, penetapan penundaan tahapan Pilkada tersebut,salah satunya pelaksanaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) di 5 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak.
“Untuk sementara KPU menunda pelaksanaan pelantikan PPS yang dilakukan di 5 Kota/Kabupaten salah satunya, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu,” ucap Rifqi, Senin (23/03/2020).
Menurutnya, Dari lima Kota/Kabupaten yang ditunda proses pelantikan PPS ada tiga KPU yang telah siap melaksanakan pelantikan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang.
“Ketiga KPU tersebut berkoordinasi dengan pihak berwenang sehingga menyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Selain itu, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pun ditunda, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tersebut, antara lain penyampaian dukungan bakal pasangan.
“Pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan serta menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penelusuran daftar pemilih,” tutupnya.(bas)
Discussion about this post