BANDUNG, walimedia.com, Libur panjang atau cuti bersama lebaran tahun 2018 sekarang ini bakal berdampak pada menurunnya pendapatan dari sektor pajak. Terutama untuk jenis pajak berupa PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan).
Padahal kedua jenis pajak itu memberikan kontribusi signifikan. Untuk tahun 2017 kemarin saja, sektor BPHTB memberikan kontribusi sebesar Rp 695 miliar sementara PBB mencapai Rp 543 miliar.
Namun dengan adanya cuti bersama bagi ASN (aparatur sipil Negara) selama 12 hari, yang dimulai tanggal 11 Juni hingga 24 Juni mendatang, sedikit banyaknya akan berdampak pada menurunnya perolehan pajak kedua sektor tersebut
Demikian dikatakan Ema Sumarna, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung, Selasa (5/6/2018).
“Jika kita hitung, dalam satu hari untuk BPHTB rata–rata (pendapatan) sebesar Rp 2,5 milyar, maka jika kita kalikan 12 hari sekitar Rp 30 miliar. Sedangkan PBB dalam sehari kita rata-ratakan pendapatan Rp 2 miliar jika kita kalikan 12 hari adalah 24 miliar. Jadi selama cuti bersama itu kita akan kehilangan sekitar 54 miliar,” ungkap Ema, saat ditemui di ruang kerjanya.
Emma mengungkapkan, selama karirnya menjadi PNS baru tahun ini ia mendapat cuti bersama yang cukup lama. “Kalau ditanya secara pribadi, ya saya bersyukur mendapatkan libur yang lama. Namun kalau dikaitkan dengan kinerja, sangat merugikan,” ujarnya.
Dengan mendapat cuti bersama ini, Emma mengingatkan jajarannya untuk tidak mengambil jatah cuti tahunan yang disambungkan dengan cuti bersama. Menurutnya, cuti bersama yang diberikan pemerintah tahun ini, sudah lebih dari cukup. Jadi tidak ada lagi alasan untuk disambung dengan cuti tahunan.
“Meskipun hal itu merupakan hak seluruh karyawan. Namun saya sudah ingatkan seluruh karyawan untuk tidak menhgambil jatah cuti tahunan. Dengan cuti bersama ini saja sudah cukup lama, masa mau ditambah lagi dengan cuti tahunan. Kita harus malu oleh masyarakat yang menggaji kita,” tandas Ema.
Pada kesempatan itu Ema juga menjelaskan, selama bulan puasa perolehan pajak dari sektor hiburan tidak terlalu terpengaruh. Khususnya perolehan pajak dari tempat hiburan malam, panti pijat atau hiburan lainnya. Mengingat memang selama puasa tidak boleh ada aktifitas hiburan. Sehingga selama satu bulan tersebut bisa dikatakan nihil pendapatan.
Meski demikian, nihilnya pendapatan pajak dari sektor hiburan sudah tercover oleh pendapatan dari sektor lain.
“Secara implisit memang ada penurunan untuk perolehan pajak dari kedua item tersebut. Namun hal itu tertutupi atau tercover dari perolehan pajak yang lain. Salah satunya dari pajak tontonan bioskop. Selain itu, dari pertandingan Persib. Sehingga jika dikumulatifkan pendapatan pajak tidak terpengaruh, bahkan masih bisa melampaui target,”pungkasnya. (abud)
Discussion about this post