No Result
View All Result
Selasa 20 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Limapuluh tiga Kendaraan Dilarang Masuk Balaikota Bandung

in BANDUNG RAYA
0
Limapuluh tiga Kendaraan Dilarang Masuk Balaikota Bandung
29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com. -Sebanyak 53 kendaraan roda empat terpaksa dilarang masuk ke lingkungan Balai Kota Bandung Karena tidak dilengkapi tempat sampah, Senin (18/3/2019). Hal itu setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi penertiban sekaligus sosialisasi kepada kendaraan roda empat yang masuk ke Balai Kota Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Bandung memeriksa sebanyak 229 kendaraan.

Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan aturan kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Jika pengendara tidak menyediakan tempat sampah, petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp500.000,- sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 51 aturan tersebut. Hal itu juga mencakup bagi yang membuang sampah ke luar kendaraan.

Di sana tertulis, “Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).”

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana menyatakan, masih akan bertindak persuasif selama tiga hari pertama dimulainya operasi ini. Setelah itu, akan dikenakan penarikan uang paksa.

“Ini baru tahap persuasif dulu, dan ini sudah diumumkan ke seluruh karyawan termasuk para pejabat. Pengumuman sudah ditempel di depan bahwa masuk ke lingkungan Balai Kota harus memiliki tong sampah,” katanya saat ditemui di sela-sela operasi.

Ia menjelaskan, gerakan ini dinamakan Motah, kependekan dari Mobil dengan Satu Tong Sampah. Cara ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah. Sebab menurutnya, soal sampah ini merupakan urusan yang kompleks.

“Sampah itu permasalahannya kompleks dari hulu ke hilir, dari mulai sumber sampai akhir, ini termasuk mengubah budaya masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya tong sampah di dalam mobil, tidak ada lagi pengguna kendaraan yang membuang sampah ke jalan raya. Gerakan ini dalam waktu dekat juga akan diberlakukan kepada masyarakat secara luas.

“Nanti kita akan kerja sama dulu dengan (pengelola) parkir yang luas seperti BIP, PVJ, TSM supaya kita bersama-sama menegakkan Perda,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Satpol PP juga berencana akan mengadakan razia di pintu masuk dan keluar tol. Harapannya, pengendara yang masuk ke Kota Bandung bisa turut menegakkan aturan ini.

“Nanti ke luar termasuk ke tempat parkir yang lain, kayak dulu di pintu masuk gerbang tol diimbau semua mobil harus punya tong sampah,” ujar Tantan.(bud)

Tags: oded muhammad danial
Next Post
Pemkot Bandung Akan Evaluasi ‘Carpooling’

Pemkot Bandung Akan Evaluasi 'Carpooling'

ASN Diimbau Lapor SPT Sejak Dini

ASN Diimbau Lapor SPT Sejak Dini

“Amazing SurePrize” Berikan Layanan terbaik bagi Nasabah Bank “bjb”

“Amazing SurePrize” Berikan Layanan terbaik bagi Nasabah Bank “bjb”

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Demi Dongkrak Ekonomi, Dekranasda Bantu UMKM

Demi Dongkrak Ekonomi, Dekranasda Bantu UMKM

3 tahun ago
40
Bank bjb Berikan Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Saat Ramadan dan Jelang Idulfitri

Bank bjb Berikan Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Saat Ramadan dan Jelang Idulfitri

2 bulan ago
49
Sektor 21 Siap Kawal Percepatan Pembangunan SPLDT

Sektor 21 Siap Kawal Percepatan Pembangunan SPLDT

5 tahun ago
83
Guna Cegah Kriminalitas Jalanan, Pemkot Bandung Integrasikan CCTV Warga

Guna Cegah Kriminalitas Jalanan, Pemkot Bandung Integrasikan CCTV Warga

3 tahun ago
40

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Kota Bandung Bersiap Menyambut Euforia Kemenangan Persib Bandung Dengan Pawai Juara 25 Mei 2025.

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga Perumahan Karawang

Polres Cimahi Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Agung Apresiasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Kelurahan Cijagra

Pimpinan dan Anggota DPRD Lepas Jemaah Haji Kloter 26 Asal Kota Bandung

Terima Kunjungan Kemenekraf, SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

Trending

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri
HUKUM

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

20 Mei 2025
36

BLORA | WALIMEDIA.ID, - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, MJ (44) ditetapkan Polda Jawa Tengah sebagai...

Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

20 Mei 2025
37
Penataan Wyata Guna Berlangsung Sesuai Aturan

Penataan Wyata Guna Berlangsung Sesuai Aturan

19 Mei 2025
38
Kota Bandung Bersiap Menyambut Euforia Kemenangan Persib Bandung Dengan Pawai Juara 25 Mei 2025.

Kota Bandung Bersiap Menyambut Euforia Kemenangan Persib Bandung Dengan Pawai Juara 25 Mei 2025.

19 Mei 2025
37
Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga Perumahan Karawang

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga Perumahan Karawang

19 Mei 2025
56
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id