SUKABUMI- Setelah ditetapkanya UMK tahun 2019 oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat di bulan November tahun 2018 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi surat keputusan tersebut tentang UMK yang baru tersebut.
“Kami mengingatkan agar perusahaan benar-benar mematuhi surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pak gubernur tentang kenaikan UMK di tahun 2019,”ujar Pelaksana tugas (Plt). Kadisnakertrans Kota Sukabumi Iyan Damayanti Senin,(07/01/2019).
Iyan mengungkapkan, semenjak adanya rencana kenaikan sampai dengan ditetapkanya UMK tahun 2019, tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan. Dengan begitu Iyan menganggap semua perusahaan menyetujui dan sepakat untuk menerapkan UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.331.752.
“Dari 520 perusahaan yang ada di kota, sejauh ini tidak ada yang mengusulkan keberatan. Jadi saya anggap mereka siap melaksanakan UMK tahun 2019,”aku Iyan.
Tidak adanya usulan keberatan tersebut, lanjut Iyan, berarti seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawanya harus memberikan gaji pegawai sesuai UMK yang baru. Jika di perjalanan nanti ditemukan ada perusahaan yang tidak menerapakan gaji sesuai UMK yang baru, tentu saja akan mendapatkan sangsi.
“Kita lihat di bulan depan (Februari), apakah UMK ini benar-benar diterapkan atau tidak. Sebab gaji Januari itu dibayarnya di bulan Februari. Akan kita pantau,”tegas Iyan.
Iyan juga menghimbau kepada seluruh karyawan atau pegawai jika perusahaanya tidka memebayarkan gajinya sesuai UMK, segera laporkan ke badan pengawas ketenagakerjaan, melalui serikat buruh.
“Laporkan saja ke badan pengawas ketenagakerjaan, jika perusahaannya tidak membayarkan gaji sesuai UMK yang baru.Atau bisa hubungi kantor Disnakertrans, karena kami juga siap membantu dalam melakukan mediasi untuk memenuhi hak dan kewajiban para buruh,”ujar Iyan.
Iyan juga mengaku jika setiap bulanya pihaknya selalu melakukan mediasi terkait aduan karyawan tentang perusahaanya. Diantaranya tentang PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, ataupun tentang kesejahteraan pegawai.”Setiap bulan ada dua sampai lima perusahaan yang di adukan oleh pegawainya. Jenis pengaduanya PHK sepihak, kesejahteraan pegawai dan sejanis lainya,”pungkas Iyan.(ardan)
Discussion about this post