KOTA DEPOK | WALI MEDIA, – Polres Metro Depok berhasil membongkar dan menangkap sejumlah tersangka sindikat jual-beli bayi yang terorganisir.
Delapan orang tersangka yang berhasil diamanakan dalam kasus ini antara lain RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, awalnya polisi medapatkan informasi tentang adanya bayi yang akan dijual ke Bali. Kemudian Unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) melakukan penyelidikan.
“Jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli. Pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali,” ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir,” sambungnya.
Menurut Arya, modus sindikat jual-beli bayi ini dengan memasang iklan melalui FB untuk mencari orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Orang tua bayi diimingi imbalan sebesar Rp 10-15 juta.
“Ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah Rp10-15 juta,” tuturnya.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan undang-undang berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)
Discussion about this post