JAKARTA, WM –Menyikapi Penggerudukan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh Sekelompok massa anggota PDIP Bogor. Rabu.( 30/5), Kantor Radar Bogor, sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam kasus tersebut akan tetapi juga mengingatkan wartawan untuk mentaati kode etik jurnalistik.
Demikian dikemukakan Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang kepada wartawan, Kamis (31/5).
“Secara jujur saya tidak suka pada judul berita Radar Bogor, tetapi saya amat menentang cara penggerudukan kantornya. Sebab itu lebih menunjuk cara pembungkaman terhadap pendapat pers ketimbang mengoreksi pemberitaannya,” ujar Ilham.
Karenanya PWI mengecam cara penyerbuan kantor Radar Bogor akan tetapi juga mengingatkan wartawan untuk mentaati kode etik jurnalistik.
“Sebagai kerabat pers, saya mewanti-wanti awak Radar Bogor dan semua wartawan agar sungguh-sungguh menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan kerja jurnalistik”, tandas Ilham.
Fk
Discussion about this post