BANDUNG. WM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Kamis (22/3/2018).
Penertiban yang digelar mulai pukul 10.00 WIB tersebut menyita sebanyak 30 APK yang dinilai menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 70 ayat 5 tentang pemasangan alat peraga kampanye.
Staf Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bandung, Farsan Al Aiman mengungkapan, penertiban ini merupakan rekomendasi Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan.
“Penertiban kali ini memang berdasarkan rekomendasi dari Panwas tingkat kecamatan. Ada sekitar 30 titik APK yang akan kami tertibkan,” ungkap Farsan di lokasi Penertiban.
Ia menegaskan, pemasangan APK harus sesuai dengan rekomendasi KPU. APK dilarang dipasang di dekat tempat ibadah, pendidikan, layanan umum hingga instansi pemerintahan.
“Sebanyak 30 titik rekomendasi (penertiban) ini karena APK tersebut melanggar. Tidak hanya lokasinya yang tidak sesuai, tetapi ukuran hingga desain APK juga melanggar,” terangnya.
Tim gabungan satpol PP dan panwaslu juga menertibkan reklame berukuran besar yang tidak berizin. Hal ini juga didasari koordinasi Panwaslu dengan Pemkot melalui dinas terkait.
“Kami koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Ternyata tidak ada pengajuan izin sejumlah reklame. Jadi kami tertibkan,” tegas Farsan.
Panwaslu Kota Bandung mengaku penertiban APK ini akan rutin dilakukan setiap pekan. Sejauh ini sudah Panwaslu bersama Satpol PP Kota Bandung sudah menertibkan sekitar 50 APK.(FK)
Discussion about this post