SUKABUMI, (WM) – Sampai saat ini SK Anggota Badan Perlindungan Sengketa konsumen (BPSK) Kota Sukabumi belum juga turun. Sehingga dengan kondisi tersebut BPSK tidak bisa melakukan dengan kondisi tersebut, sehingga tidak bisa menangani pengaduan yang datang ke sekretariat.”Memang belum turun, tapi menurut informasi diperkirakan habis bulan ini SK tersebut secepatnya bisa turun,”ujar salah satu anggota BPSK Kota Sukabumi Oscar Lesnussa. Selasa,(20/02).
Adanya keterlambatan itu, lanjut Oscar, disebabkan adanya pengalihan kewenangan ke provinsi Jawa Barat sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tidak dibarengi dengan surat keputusan mentri perdagangan.”Saat itu tidak dibarengi dengan surat keputusan menteri perdagangan sehingga adanya keterlambatan,”ujarnya
Sejauh ini lanjut Oscar, hampir 20 masyarakat yang datang untuk mengadukan permasalahan sengketa konsumennya, namun pihaknya hanya bisa memberikan infromasi saja atau sebatas konsultasi.”Banyak lah yang mengadu ke BPSK semenjak kita vacum karena terbentur SK. Walaupun kita sarankan untuk mengadu ke BPSK kabupaten, namun mereka tidak mau,”aku Oscar.
Berkaitan dengan honor, Oscar mengaku jika honor tersebut sudah dibayarkan, belum lama ini.”selama tujuh bulan itu bukan SK saja yang belum turun, honor kita juga belum turun. Tapi alhamdulillah honor sudah turun,”katanya.
Oscar juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah tahu akan keberadaan BPSK, meskipun persentasenya tidak terlalu besar.”Masyarakat sudah tahu akan adanya BPSK. namun saya juga berharap agar pmeintah juga membantu atau mensosialisasikan tentang fungsi dan peran BPSK,”pungkas Oscar. (Ardan)
Discussion about this post