BANDUNG | WALIMEDIA – Pemerintah Jawa Barat terus melakukan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19 di pendidikan pondok pesantren (pontren). Salah satu langkahnya yaitu pontren hanya diperbolehkan menerima siswa ber-KTP (Kartu tanda penduduk) Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dan adanya kasus baru di lingkungan pendidikan pesantren.
“Nah pesantren di Jawa Barat sudah diintruksikan hanya menerima siswa-siswa (santri) yang KTP-nya Jawa Barat. Itu saya kira untuk mengurangi pontensi yang di khawatirkan,” kata Emil, di Bandung, Senin (20/07/2020).
Dikatakannya, semua yang sifatnya berkerumun potensi jadi klaster dan semua yang sifatnya berasrama berpotensi jadi klaster. Itu salah satu cirinya ada di dalam pendidikan pondok pesantren.
Meski begitu, katanya sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya santri yang berada di Pondok Pesanten di Jawa Barat terjangkit virus Corona.
“Jadi untuk mengatasi kita kurangi resikonya hanya mengijinkan mereka-mereka yang KTP Jawa Barat yang secara umum lebih terkendali,” katanya.
Lebih lanjut, Emil mengatakatan, tren kasus positif Covid-19 di Jawa Barat dalam sebulan terakhir di tinggi, berdasarkan hal di tracking rata-rata orang positif Covid-19 ini datang dari individu-individu di luar Jawa Barat.
“Kalau kita perhatikan zona merah di pulau Jawa itu rata-rata di Pantura, Jawa Timur Utara Jawa Tengah Utara. Kalau kita kendalikan orang di diluar Jabar dengan baik maka resiko muncul klaster baru juga rendah termasuk di Pondok Pesanten,” tutupnya.(bas)
Discussion about this post