BANDUNG. WM – Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menolak perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
Wacana perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi muncul bersamaan dengan perubahan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Dengan perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, dikhawatirkan akan menciptakan sistem usaha kapitalis,” kata Ketua PPASK, Michael Pratama Jaya di Jl RE. Martadinata, Bandung, Rabu (4/4).
Perubahan stasus perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, ditolak driver karena bisa melahirkan sistem monopoli baru, yaitu monopoli usaha transportasi.
“Akibat perusahaan status itu juga status para driver yang semula mitra, nanti akan jadi karyawan. Itu yang tidak driver inginkan,” tegas Michael.
Artinya, jelas Michael, ada ketidaksesuaian prinsip usaha yang pada awal ditawarkan oleh perusahaan aplikasi kepada para pelaku usaha driver online.
“Pada kontrak awalnya, adalah membangun usaha bersama lewat sistem Economy Sharing,” ungkapnya.
Agar persoalan tidak berlarut-larut, pihak PPASK akan melayangkan surat kepada Pemprov Jabar, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait untuk diikutsertakan dalam rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri (PM) 108 agar menjalankan fungsi hukum sesuai dengan porsinya.
“Solusinya untuk hal ini adalah menjalankan fungsi hukum sesuai porsinya. Kami akan membuat surat ke pemerintah dan pihak-pihak terkait hari ini, agar mengikut sertakan kami pada rencana revisi PM 108,” pungkas Michael.
(Fk/MD)
Discussion about this post