SUKABUMI.WM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum terus gencar melakukan penyuluhan dan sosialiasi produk-produk hukum yang sudah tuntas kepada aparat dan masyarakat. Seperti halnya di tahun 2017 lalu, ada sekitar 18 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan. Sehingga Perda tersebut wajib di sosialisasikan kepada masyarakat.
“Setiap program pembentukan daerah (Propemtukda) selesai menjadi Perda. Kewajiban kita untuk mensosilisasikanya kepada seluruh masyarakat. Seperti hari ini kita melakuka penyuluhan perda nomor 8 dan nomor 7 tahun 2017 kepada masyarakat yag diwakilli oleh tokoh masyarakat, ketua RT/RW, karang taruna, kader PKK dan lainya,”ujar Kabag Hukum Setda kota Sukabumi Een Rukmini usai melakukan penyuluhan di Kelurahan Sindangsari kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi. Senin,(30/04).
Een mengatakan, produk hukum perda nomor 7 tahun 2017 itu tentang penyelenggaran penaggulangan bencana. Yang ruang lingkup perda ini meliputi prabencana, tanggap darurat, pascabencan, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta lembaga, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat.
Kemudian lanjuit Een, perda nomor 8 tahun 2017 tentang pentaan tempat indekos atau rumah kontrakan. Maksud dan tujuanya kata een, penataan tempat indekos atau rumah kontrakan dimaksud sebagai acuan dalam mewujudkan ketentraman,ketertiban, perlindungan masyarakat didaerah.”Masyarakat juga berperan dalam penataan tempat inedkos atau rumah kontrakan didaerahnya, serta tuurt serta mengawasi pelaksanaan hak dan keajiban pemilik, pengelola atau penghuni,”ujarnya.
Makanya, tahun ini semua perda yang sudah doitetapkan itu akan terus disosialiasaikan ke 33 kelurahan se Kota Sukabumi. Cuman waktunya saja yang berbeda.”Kita berharap penyuluhan semua produk hukum yang berlaku di Kota Sukabumi bisa diketahui oleh masyarakat,”terang Een.
Een, juga memebrikan apresiasi kepada masyarakat, sebab tingkat akan pengetahuan terhadap produk hukum baik itu perda ataupun undang-undang terus meningkat. Artinya, masyarakat sudah tahu berbagai perda dan undang-undang yang ada.”Saya salut masyarakat sudah melek hukum,”akunya.
Yang jelas lanjut Een, semua perda yang sudah definitif ditahun 2017 pihaknya terus me lakukan sosialisasikan ke masyarakat melaluai 33 keluarahan yang ada di kota sukabumi ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman aparat dan warga masyarakat, terhadap produk hukum daerah yang sudah disahkan.”Target kita ditah8un ini semua perda harus disosialisasaikan kepada masyarakat, agar mereka mengetahui,”pungkas Een.
Ardan
Discussion about this post