Cianjur (walimedia.com).- Dana Desa di Cianjur, Jawa Barat, baru dapat dicairkan pada awal bulan depan karena masih banyak pemerintah desa yang belum menyelesaikan laporan keuangan tahun lalu.
Bahkan pihak desa belum melaporkan Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) ke Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri sehingga pencairan dana itu dari pusat terhambat, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Tedi Artiawan, kepada wartawan, Rabu.
“Seharusnya sudah dapat dilakukan pekan lalu, namun masih ada laporan dan dokumen yang belum lengkap, membuat pencairan untuk Cianjur tertunda. Akhir April dituntaskan, kemungkinan awal Mei sudah dapat dicairkan,” katanya.
Dia menjelaskan, saat ini baru lima kecamatan yang sudah lengkap menyerahkan Prodeskel sedangkan 27 kecamatan lainnya masih menunggu beberapa desa yang belum membuat laporan, sehingga harus ditunggu sebelum pencairan diajukan.
“Pelaporan pengelolaan dana desa tahun lalu pun baru dua pertiga dari total desa, sehingga menghambat pencairan dana desa tahun ini. Mengenai pembuatan Prodeskel, baru lima kecamatan, tapi bukan berarti kecamatan lain nol, hanya beberapa yang belum melaporkan,” katanya.
Saat ini, pihaknya mendorong pemdes melalui kecamatan segera menyelesaikan pelaporan dan Prodeskel agar pencairan dapat segera dilakukan dan digunakan untuk pembangunan di tingkat desa.
Kepala Desa Cibadak Kecamatan Cibeber, Elan Hermawan, mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan Prodeskel dan laporan pengelolaan dana desa tahun lalu, namun masih ada desa yang belum menetapkan Prodeskel sehingga pencairan dana ke desanya tertunda.
“Keterlambatan pembangunan di desa sudah pasti akan terjadi karena pencairan tahun ini terlambat. Kami harus menunggu desa lain menyelesaikan laporan dan Prodekselnya,” kata Elan.
Sebelum pencairan, banyak pihak ketiga yang mengajukan diri untuk mengelola pembangunan, namun ditolak karena pihaknya ingin segala bentuk pembangunan dilakukan secara swakelola.
“Kalau swakelola yang diutamakan kualitas pembangunan, tapi kalau pihak ketiga pasti mencari keuntungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kademangan, Utte Misbahudin, mengatakan, belum menyelesaikan Prodeskel karena sulit mendapatkan status kependudukan.
“Banyak kendala yang kami temui di lapangan salah satunya laporan status kependukan dan perkwawinan karena kami harus menghitung berapa jumlah janda dan duda,” katanya. |ant
Discussion about this post