Logo BeritaKini
bolt Terkini
REGIONAL

4 Pengedar Obat Terlarang di Gunung Putri Diringkus Polisi

R

Redaksi

Jumat, 24 April 2026 | 19:08 WIB

4 Pengedar Obat Terlarang di Gunung Putri Diringkus Polisi


BOGOR | WALIMEDIA.ID - Polsek Gunung Putri berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan daftar G tanpa izin resmi.


Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.


“Pengungkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026). Dari tangan keempat pelaku, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 809 butir obat keras berbagai jenis yang diedarkan secara ilegal,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).


Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri. 


Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bogor.


Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran sediaan farmasi ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.


“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Upaya pemberantasan akan terus kami tingkatkan melalui patroli rutin maupun pengembangan informasi di lapangan,” tegasnya.


Kapolsek juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Desa Tlajung Udik yang proaktif melaporkan dugaan tindak pidana di wilayahnya. Menurutnya, kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas.


“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan lingkungannya. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa,” pungkasnya.


Keempat pelaku kini terancam dijerat dengan undang-undang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.(red)



Bagikan Berita Ini