Logo BeritaKini
bolt Terkini
Begal Ancam Rasa Aman Warga, Korban Tindak Kriminal Berisiko Alami PTSD
REGIONAL

Begal Ancam Rasa Aman Warga, Korban Tindak Kriminal Berisiko Alami PTSD

person

Wartawan

Redaksi

Editor

Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21 WIB


BANDUNG | WALIMEDIA.ID, - Maraknya kasus begal dan kejahatan jalanan tidak hanya mengganggu keamanan, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan sosial masyarakat. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kolaborasi pemerintah, tenaga kesehatan, serta partisipasi aktif warga melalui penguatan keamanan lingkungan.


Hal tersebut mengemuka dalam Sonata Talkshow bertajuk “Begal dan Kriminalitas: Ketika Penyakit Sosial Mengancam Kota Kita” di Radio Sonata, Rabu, 29 Juli 2026. Talkshow menghadirkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., serta Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Idris Kuswandi, S.I.P., M.Si.


Agung menjelaskan, berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kesehatan merupakan kondisi sejahtera secara menyeluruh yang mencakup aspek fisik, mental, dan sosial, bukan sekadar terbebas dari penyakit.


“Kesehatan fisik berarti tubuh mampu berfungsi dengan baik dan bebas dari penyakit. Kesehatan mental adalah kemampuan mengelola stres, berpikir jernih, menjaga keseimbangan emosi, serta tetap produktif. Sementara kesehatan sosial berarti mampu berinteraksi dan hidup di lingkungan yang aman dan mendukung,” ujarnya.


Menurutnya, meningkatnya angka kriminalitas memberikan dampak pada ketiga aspek tersebut. Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma, kecemasan, hingga kehilangan rasa aman yang berpengaruh terhadap kualitas hidup.


“Karena itu, kriminalitas dapat dipandang sebagai isu kesehatan masyarakat karena berdampak terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial,” katanya.


Ia menjelaskan, penanganan begal dan kejahatan jalanan perlu dilakukan melalui pendekatan kesehatan masyarakat yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 


Pendekatan promotif dilakukan dengan membangun lingkungan yang aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan bersama. 


Sedangkan pendekatan preventif dilakukan melalui penguatan ketahanan keluarga, perhatian orang tua terhadap anak, serta pendidikan karakter agar generasi muda tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.


“Kita mengenal pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Prinsipnya, mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Karena itu, untuk persoalan begal dan kriminalitas, upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui lingkungan yang baik, keluarga yang kuat, dan kepedulian terhadap anak-anak,” jelasnya.


Apabila tindak kriminal telah terjadi, lanjut Agung, korban memerlukan penanganan medis sekaligus pemulihan psikologis, sedangkan pelaku juga membutuhkan pembinaan dan rehabilitasi sesuai akar persoalannya agar tidak mengulangi perbuatannya.


Ia mengingatkan, korban tindak kriminal berisiko mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma.


“Sering kali kita menganggap luka sudah sembuh ketika jahitan sudah lepas atau tulang sudah menyambung. Padahal, ada luka psikologis yang bisa bertahan jauh lebih lama,” ungkapnya.


Menurutnya, PTSD dapat ditandai dengan mimpi buruk, mudah terkejut, rasa tidak aman, menghindari lokasi kejadian, hingga gangguan tidur. Jika tidak ditangani, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi gangguan kecemasan kronis maupun depresi yang memengaruhi aktivitas sehari-hari, hubungan keluarga, dan produktivitas.


Agung juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam mengonsumsi informasi mengenai tindak kriminal.


“Masyarakat perlu membatasi paparan berita negatif yang ditampilkan secara berulang-ulang. Informasi memang penting sebagai bentuk kewaspadaan, tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menimbulkan kepanikan, rasa takut, dan kecemasan yang berkepanjangan,” tuturnya.


Ia turut membagikan langkah yang perlu dilakukan apabila menjadi korban atau menemukan korban tindak kriminal, yakni memastikan lokasi kejadian aman, memeriksa kondisi korban, lalu segera membawanya ke fasilitas kesehatan.


“Korban sebaiknya segera dibawa ke instalasi gawat darurat agar mendapatkan pemeriksaan medis sekaligus pembuatan visum. Dokumen medis tersebut sangat penting sebagai alat pendukung dalam proses hukum,” jelasnya.


Selain penanganan medis, ia juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi korban.


“Jangan mengabaikan kondisi psikologis korban. Jika muncul trauma atau kecemasan berkepanjangan, segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan. Saat ini Kota Bandung telah memiliki layanan psikolog klinis di puskesmas, dan pemerintah berencana menambah psikolog klinis di setiap puskesmas agar layanan kesehatan mental semakin mudah diakses masyarakat,” tambahnya.(red)


forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.