Redaksi
Rabu, 19 November 2025 | 10:51 WIB
MAJALENGKA | WALIMEDIA.ID - Polres Majalengka berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 15 November 2025. Sebanyak 7 orang tersangka ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus yang berhasil diungkap Polres Majalengka terdiri dari 2 kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus tembakau sintetis, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus obat keras atau obat bebas terbatas yang beredar secara ilegal.
Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Majalengka, meliputi Kecamatan Kadipaten, Rajagaluh, dua kasus di wilayah Kecamatan Majalengka, Kecamatan Sumberjaya, dan Kecamatan Jatiwangi.
Penangkapan yang dilakukan secara strategis ini menunjukkan upaya Polres Majalengka dalam menjangkau berbagai wilayah rawan peredaran narkotika guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejumlah barang bukti penting turut diamankan sebagai bukti kuat dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara. Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 5,49 gram, tembakau sintetis seberat 82,727 gram, pil ekstasi seberat 3,8967 gram atau sebanyak 10 butir, serta 289 butir obat keras jenis Hexymer yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Barang bukti ini menjadi indikator seriusnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mencoba merusak generasi muda dan masyarakat luas di Majalengka.
Kapolres Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya menggunakan dua metode utama untuk mengedarkan barang haram tersebut, yakni sistem tempel atau peta, di mana barang diletakkan di suatu tempat dan pembeli mengambilnya sesuai petunjuk, serta transaksi langsung atau COD (cash on delivery) yang memudahkan transaksi secara cepat dan tertutup.
"Metode ini dinilai cukup sulit dideteksi sehingga memerlukan upaya intelijen dan penyelidikan yang mendalam, " kata Kapolres Willy Andrian saat konferensi pers, Selasa, 18 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Antara lain Pasal 114, 112, dan 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku bervariasi mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan tingkat kesalahan dan jumlah barang bukti yang ditemukan.(*)