Redaksi
Jumat, 12 Desember 2025 | 01:38 WIB
KOTA CIMAHI | WALIMEDIA.ID - Pasca terbitnya surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait moratorium perizinan hunian di kawasan Bandung Raya, Pemerintah Kota Cimahi bakal menghentikan sementara proses pengajuan izin pengembang perumahan.
SE bernomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM ditandatangani oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menginstruksikan penundaan seluruh proses perizinan pembangunan perumahan.
Kebijakan ini ditempuh untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor yang sering muncul akibat pembangunan yang tidak mempertimbangkan aspek tata ruang.
"Kemarin kita sama DPMPTSP sedang inventarisasi izin yang masuk. Kalau sudah lengkapnya gak bisa disetop, nah kalau sedang berproses kita lihat dulu dan tahan dulu sebagaimana amanat SE," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Maria Fitriana saat dikonfirmasi.
Moratorium perizinan perumahan di Kota Cimahi bakal mengikuti keputusan lanjutan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Sebagai kepastian hukum, Pemkot Cimahi dalam menerbitkan aturan turunan dari SE Gubernur.
"Nah nanti juga Pak Wali Kota akan tindaklanjuti dengan surat edaran menindaklanjuti sudah edaran gubernur. Sedangkan diinventarisir agar aman," pungkasnya. (eri)