Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:22 WIB
JAKARTA | WALIMEDIA.ID, - Kementerian Agama (kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan keagamaan.
“Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya,” ujar Wakil Menteri Agama (wamenag) Romo Muhammad Syafii, Selasa (14/7/2026).
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 - 2029. Dalam belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
Penyiapan materi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja Kemenag dengan melibatkan akademisi serta para pakar.
Wamenag Romo Muhammad Syafii menjelaskan materi yang tengah disusun menggunakan istilah penyebaran budaya LGBT sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk membedakan antara individu dan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi. “Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan,” ujar Wamenag.
Romo Muhammad Syafii menyatakan, materi tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama, dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan.
Materi disusun dengan berpijak pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Wamenag mengatakan substansi materi masih dalam proses perumusan. Karena itu, penyusunannya melibatkan para profesor, akademisi, dan pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan dapat diterapkan secara efektif di setiap jenjang pendidikan.
“Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan,” ujar Wamenag Romo Muhammad Syafii.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi mengatakan penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan tingkat kementerian sehingga dapat diterapkan secara terpadu pada seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag.
Untuk itu, penyusunannya melibatkan seluruh direktorat yang membidangi pendidikan lintas agama dan diperkuat oleh tim ahli dari perguruan tinggi.
“Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing,” ucapnya.(red)