JAKARTA | WALIMEDIA.ID - International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Dengan demikian, Riza Chalid kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.
"Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia turut menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Red Notice atas nama MRC, NCB Interpol Indonesia akan langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke berbagai pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," lanjutnya.
Untung juga menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia senantiasa mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
"Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional," katanya.
Lebih lanjut, Untung menyampaikan bahwa koordinasi juga telah dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Proses penerbitan Red Notice tersebut melalui tahapan yang cukup panjang.
"Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penerbitan Red Notice ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, tidak hanya Set NCB Interpol Indonesia dan Polri.
"Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," tutupnya.(red)
9 WNI Relawan Indonesia Berhasil Dibebaskan dari Tawanan Tentara Israel
5.997 Calon Haji asal Indonesia Tiba di Madinah
Soal Hattrick Indonesia di Washington DC: Prabowo Harus Kita Beri Dua Jempol
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!