Logo BeritaKini
bolt Terkini
REGIONAL

LABKUM PERS Sesalkan Sikap dan Etika Kades Mekarmukti Ciamis

R

Redaksi

Rabu, 26 November 2025 | 10:16 WIB

LABKUM PERS Sesalkan Sikap dan Etika Kades Mekarmukti Ciamis


KOTA BANDUNG | WALIMEDIA.ID, - Acara audensi PPDI (persatuan perangkat desa Indonesia) di aula kantor Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (22/11) lalu, diwarnai aksi tidak terpuji seorang Kepala Desa (kades) yang kemudian video rekamannya viral di media sosial.


Selain berpakaian tidak sopan berupa baju tanpa lengan sehingga terlihat jelas gambar tato di tangan kirinya,  "AA", Kades Mekarmukti kecamatan Cisaga juga berbicara dengan nada tinggi di hadapan publik, bahkan terkesan provokatif dan mengumbar kebencian.


Padahal perilaku pimpinan perangkat pemerintahan desa seperti itu tidak selaras dengan amanat Undang-undang Desa yang berlaku saat ini adalah hasil perubahan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. 


Kurang Sopan dan Terkesan Arogan


Lembaga Advokasi Hukum Pers (LABKUM PERS) sangat menyayangkan perilaku Kades AA yang bersikap kurang sopan dan terkesan arogan, serta menebar kebencian di depan publik.


Menurut Direktur LABKUM PERS Kota Bandung, Prana Yogaswara SH, perilaku Kades AA bisa dikategorikan melanggar pasal 29 huruf (f) terkait penyalahgunaan wewenang, huruf (k) melanggar sumpah janji jabatan dan huruf (m), serta Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 29 UU Nomor 3 tahun 2024. 


Tidak hanya itu, kata Prana, kades AA juga bisa dikategorikan melanggar KUHP (kitab undang-undang hukum Pidana) Pasal 156, yang menyatakan “barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan rakyat indonesia, diancam paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4500". 


Kades AA juga, lanjut Prana, bisa disangkakan melanggar UU ITE nomor 1 tahun 2024 pasal 28 ayat (2), yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. 


Dan berdasarkan Pasal 454 ayat (2) UU ITE pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1000.000.000.


Dengan adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran itu, kata Prana, seharusnya pihak kepolisian bisa memproses hukum Kades AA meskipun tidak ada pengaduan resmi pihak korban.


"Seharusnya proses hukum dapat dimulai pihak kepolisian tanpa perlu adanya pengaduan resmi dari korban langsung. Arti dari tindak pidana pasal 28 ayat (2) Undang-undang  ITE dianggap membahayakan ketertiban umum dan kerukunan nasional, sehingga bersifat umum masuk kedalam delik biasa, " jelas Prana.


Lecehkan Profesi Wartawan


Diketahui pada acara PPDI di aula kantor Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (22/11) lalu, Kades AA melakukan aksi kurang terpuji hingga video rekamannya pun viral di media sosial.


Dalam forum resmi tersebut, AA mengucapkan kalimat yang dianggap melecehkan profesi wartawan, di antaranya “Wartawan jeung aing, tanggung jawab aing” (wartawan -urusan- sama saya, tanggung jawab saya) dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing. (saya tidak akan mundur oleh wartawan), ”.


Ucapan arogan itu membuat sejumlah wartawan tersinggung. Mereka menilai seorang kades seharusnya memberikan teladan dan menjaga etika dalam berbicara, terlebih di forum yang dihadiri perangkat desa dari berbagai wilayah.


Beberapa peserta kegiatan mengaku terkejut dengan pernyataan tersebut. Mereka menilai ucapan kasarnya tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga mengindikasikan sikap seolah kebal kritik dan hukum.(*)


Bagikan Berita Ini