WALIMEDIA.ID | KOTA CIMAHI - Masyarakat Wajib Pajak di Kota Cimahi diimbau untuk segera mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Cimahi.
Melalui program rutin “Polantas Menyapa”, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi di Samsat Cimahi menginformasikan proses pencetakan STNK dapat dilakukan di Loket Samsat Cimahi bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak tahunan via online.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo Rahardjo menjelaskan masyarakat wajib pajak bisa mengambil STNK nya di Kantor Samsat. Bagi masyarakat yang sebelumnya belum sempat tercetak bisa segera mengambilnya.
“Kami menginformasikan bahwa STNK semua sudah tercetak dan tersedia. Bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan, kini sudah bisa melakukan pencetakan STNK di Loket Samsat Cimahi,” katanya, Kamis (6/11/2024),
warga yang ingin mengambil STNK diminta untuk membawa notis pajak yang telah mendapatkan cap resmi di bagian belakang lembar notis. Hal ini penting sebagai bukti bahwa proses administrasi telah terpenuhi dan kendaraan yang dimiliki sudah sah secara hukum untuk digunakan di jalan raya.
“Kami mengimbau agar masyarakat segera melengkapi dokumen kendaraannya. Dengan membawa notis pajak yang telah dicap, proses pencetakan STNK bisa berjalan cepat dan lancar,” tambahnya. (K12)
Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan
Prof Reda Dorong ABPEDNAS Jadi Rumah Besar BPD dan LPMK Gorontalo, Kawal Program Desa dan Kelurahan hingga Nasional
Tangani Pascagempa NTT: Pemerintah Kirim Logistik 27 Ton hingga 3.500 Personel TNI/Polri
Dampak Gempa NTT, Lebih dari 40 Warga Meninggal Dunia
Presiden Prabowo Tegas Tak Beri Ruang untuk Permainan Angka dan Laporan Palsu BUMN
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!