Logo BeritaKini
bolt Terkini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiaya Kapolsek dan Danramil Cicalengka
Wakasatreskrim Polresta Bandung, AKP Asep Ahmad Nuron.(dok. tribrata polda Jabar)
REGIONAL

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiaya Kapolsek dan Danramil Cicalengka

person

Wartawan

Redaksi

Editor

Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:18 WIB


BANDUNG | WALIMEDIA.ID, -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tiga orang pria berinisial RF, YP, dan IA sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat kegiatan karnaval Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI.


Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Bandung melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang terduga pelaku yang diamankan beberapa jam pascakejadian pada Senin (17/08/2026) malam.


Insiden penganiayaan tersebut terjadi di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/08/2026) siang. 


Kejadian bermula saat para pelaku terlibat perselisihan dengan peserta karnaval lainnya di tengah kemeriahan acara.


Melihat adanya keributan, Kapolsek Cicalengka bersama Danramil Cicalengka yang saat itu berada di lokasi menggunakan seragam dinas lengkap langsung turun tangan untuk melerai. Namun, niat mengamankan situasi tersebut justru direspon para pelaku dengan melakukan serangan fisik dan pemukulan terhadap kedua pejabat TNI-Polri tersebut serta seorang warga sipil.


“Dalam kejadian tersebut telah terjadi penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama melawan pejabat yang sedang bertugas. Dari empat terduga pelaku yang diamankan, tiga orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” tegas Wakasatreskrim Polresta Bandung, AKP Asep Ahmad Nuron.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, para pelaku diduga kuat mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi penganiayaan tersebut.


Satreskrim Polresta Bandung menegaskan masih terus melakukan pengembangan perkara melalui analisis video amatir dan keterangan saksi untuk mengusut potensi keterlibatan pelaku lainnya.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas negara yang sedang menjalankan tugas resmi.(*)


forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.