Logo BeritaKini
bolt Terkini
Oplos Gas Elpiji, Pelaku Rugikan Negara Rp1,5 M
REGIONAL

Oplos Gas Elpiji, Pelaku Rugikan Negara Rp1,5 M

person

Wartawan

Redaksi

Editor

Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:13 WIB


SUKABUMI | WALIMEDIA.ID, - Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik bisnis ilegal pengoplosan gas elpiji atau LPG bersubsidi di kawasan Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.


Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial ANK alias Uyung (37) dan AJ alias Jay (32) berhasil diringkus petugas.


Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana membeberkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksi kejahatan migas tersebut selama 1,5 tahun. 


Modus yang digunakan yakni memindahkan isian gas melon 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.


Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membeli ratusan tabung gas subsidi 3 kilogram dari pangkalan maupun pengecer. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram dibutuhkan 3 hingga 4 tabung gas subsidi, sedangkan untuk tabung ukuran 50 kilogram membutuhkan hingga 17 tabung gas melon.


Aktivitas ilegal ini dilakukan sebanyak tiga kali dalam sepekan dengan menyuntikkan isi dari 200 hingga 300 tabung gas subsidi per hari operasi. Guna mengelabui konsumen, pelaku menutup tabung hasil suntikan menggunakan segel palsu dan menjualnya ke toko-toko dengan harga pasar normal.


“Dari kejahatan ini, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp156.000 per tabung 12 kilogram dan Rp628.000 per tabung 50 kilogram. Selama aktivitas berlangsung kurang lebih 1,5 tahun, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, Selasa (18/08/2026).


Dari lokasi pengungkapan, petugas Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pikap, 108 tabung gas 3 kg berisi, 148 tabung gas 3 kg kosong, 35 tabung gas 12 kg, 8 tabung gas 50 kg, 1 unit timbangan digital, serta puluhan pipa besi modifikasi alat penyuntik gas.


Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di rutan Mapolres Sukabumi dan dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(*)


forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.