Logo BeritaKini
bolt Terkini
Satlantas Polres Pangandaran Optimalkan Layanan Penerbitan SIM di Satpas
Ilustrasi pelayanan pembuatan SIM.(dobrak.co/chatgpt)
REGIONAL

Satlantas Polres Pangandaran Optimalkan Layanan Penerbitan SIM di Satpas

person

Wartawan

Redaksi

Editor

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 | 11:56 WIB


PANGANDARAN | WALIMEDIA.ID, -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan transparan. 


Melalui optimalisasi layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), jajaran  Satlantas Polres Pangandaran memastikan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat berjalan mudah, tepat waktu, serta berorientasi pada kepuasan pemohon.


Meski masih diperhadapkan pada keterbatasan fasilitas pendukung, jajaran Satlantas Polres Pangandaran menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada warga masyarakat tetap menjadi prioritas utama. 


Seluruh alur administrasi dipastikan berjalan ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengurangi sisi kenyamanan warga.


Kasat Lantas Polres Pangandaran melalui Kanit Regident Ipda Harry Santoso menyampaikan bahwa evaluasi dan pembenahan internal dilakukan secara berkelanjutan demi menghadirkan proses penerbitan SIM yang efisien serta bersih dari praktik pungutan liar maupun percaloan.


“Keterbatasan sarana bukan menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Kami tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat yang mengurus SIM,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran Ipda Harry Santoso, Senin (27/7/2026).


Pihak Satlantas Polres Pangandaran menguraikan bahwa setiap tahapan penerbitan SIM — baik permohonan baru maupun perpanjangan — dilaksanakan secara disiplin berbasis Standar Operasional Prosedur (SOP). Mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi dokumen administrasi, verifikasi identitas pemohon, hingga ujian teori dan ujian praktik dilakukan secara terbuka di bawah pengawasan langsung para petugas yang bersiaga memberikan petunjuk petunjuk teknis di lapangan.


Lebih lanjut, Ipda Harry Santoso menekankan bahwa kepemilikan SIM merupakan bukti keahlian dan tanggung jawab moral pengendara dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, warga juga diimbau ikut mengawal integritas pelayanan publik kepolisian.


“Kami berkomitmen menjaga pelayanan yang bersih dan transparan. Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran atau menyimpang dari aturan, silakan laporkan. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Harry Santoso.


Langkah nyata dan komitmen terbuka yang ditunjukkan oleh Satlantas Polres Pangandaran ini mempertegas dedikasi kepolisian dalam menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang ramah, transparan, serta tepercaya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pangandaran.(red)

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.