BANDUNG | WALIMEDIA – Pembangunan perumahan di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung Kecamatan Cimenyan harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan mempertimbangkan kaidah-kaidah lingkungan. Mengingat wilayah tersebut masuk dalam kawasan Bandung Utara (KBU).
Demikian dikatakan Dedi Kurniawan, Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat menanggapi masifnya pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Menurut Dedi, untuk melakukan kegiatan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) sangat ketat persyaratannya. Apalagi untuk membangun komplek perumahan skala besar.
Selain harus memenuhi persyaratan administrasi, melalui kajian tataruang, UKL (upaya pengelolaan lingkungan) dan UPL (upaya pemantauan lingkungan), jelas Dedi, juga harus disesuaikan dengan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Nah dari dua (UKL dan UPL) itu apakah sudah mendapatkannya? Kalo sudah mendapatkan dasar dari dinas yang mengeluarkan, apakah (pembangunan) sesuai dengan RPJMD kabupaten? Karena di RPJMD itu setiap kawasan ada peruntukannya,”jelas Dedi.
Tidak hanya itu, jika lokasi perumahan benar-benar berada di KBU, maka pembangunannya juga harus mengacu pada Peraturan daerah (Perda) KBU.
“Apalagi kalau (lokasi pembangunan-red) betul-betul masuk KBU, maka harus mengacu pada perda KBU,”tandas Dedi.
Dedi mengakui, ia belum mendapat informasi utuh soal RPJMD terbaru yang menentukan peruntukan suatu wilayah atau kawasan. Namun sepengetahuannya, jika dilihat secara geografis, maka wilayah Cimenyan merupakan kawasan pertanian dan pemukiman terbatas. Bukan untuk pemanfaatan pemukiman skala besar.
“Saya belum baca (RPJMD revisi) utuh, kang. Tapi kalo dari geografis seharusnya kecamatan Cimenyan adalah kawasan pertanian dan pemukiman terbatas. Tidak untuk pemanfaatan pemukiman besar-besaran,” kata Dedi saat dihubungi melalui telpon selulernya, Sabtu (9/9/2023).
Dedi menjelaskan, jika faktanya di Cimenyan banyak pembangunan komplek perumahan, sementara perijinan begitu ketat, masyarakat jangan segan untuk mengkritisinya atas dasar regulasi yang ada.
“Jika ijinnya ilegal, perlu tindakan. Jika legal berarti ada yang salah dari regulasi yang (sudah) dibuat,”jelasnya.
Untuk diketahui di wilayah kecamatan Cimenyan kini ramai pembangunan perumahan. Salah satu diantaranya pembangunan komplek perumahan berskala besar di kelurahan Padasuka.
FK3I Jabar, yang merupakan kelompok penggiat lingkungan hidup ini, juga sudah mendapatkan informasinya, bahkan sudah menerima kiriman video dari warga tentang proyek perumahan di kelurahan Padasuka Kecamatan Cimenyan.(red)
Discussion about this post