BANDUNG.WM – Mendekati moment politik tahun 2018 dan 2019 ini membuat perkembangan dualisme di tubuh Partai Hanura semakin memanas. Hal ini ditandai dengan terbitnya surat edaran dari DPP Partai Hanura versi OSO-Herry Lotung kepada hampir seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat kota/kabupaten di Indonesia, yang substansinya adalah tetap menyatakan kepengurusan versi mereka adalah yang sah dan meminta jajaran pemerintah tidak mempedulikan diluar kepengurusan mereka.
Ketika dikonfirmasi media, Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura Jawa Barat versi Bambu Apus, Giri M. Qudrat dengan lugas mengatakan, “Tindakan tersebut secara faktual mempertegas bahwa Hanura versi mereka tidak menghormati bahkan membangkang pada Keputusan Hukum yang dikeluarkan oleh PTUN. SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01 tentang Kepengurusan mereka secara yuridis belum diakui dengan Putusan Sela PTUN No. 24/G/2018/PTUN-JKT”.
Giri juga memperjelas, “Penetapan PTUN itu secara de jure menyatakan bahwa tergugat II Intervensi yaitu DPP Hanura versi OSO-Herry Lotung serta Tergugat I yaitu Menkumham harus taat & mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk diantaranya mereka akan dipanggil untuk memberikan kesaksian pada sidang PTUN berikutnya mengenai objek perkara. Dan selama belum keluar keputusan yg incraaht (tetap) maka para pihak tidak diperkenankan melakukan kegiatan atau tindakan terhadap lembaga pemerintah atau lembaga external lain diluar lembaga para pihak”.
“Ini membuktikan mereka tidak taat hukum, jika semua orang/pihak bertindak semaunya dan tidak menjadikan hukum sebagai panglima apa jadinya republik ini..? Terbayang kan akan chaos dimana-mana. Sy pikir ini bisa jadi hal yang membuka mata publik tentang Partai Hanura versi Marsdya (Purn) Daryatmo – Sarifudin Suding (Bambu Apus) yang selalu taat pada hukum negara serta prosedural taat pada AD/ART Partai Hanura yg dibidani oleh Pak Wiranto ini. Dan sy harap negara hadir utk situasi ini serta dapat objektif melihat kebenaran yang hakiki”, ucap Giri MQ kepada awak media.pungkasnya.
FK
Discussion about this post