KOTA CIMAHI | WALIMEDIA – Buruh Kota Cimahi tolak formulasi penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 jika dasar penghitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.
“Tentu saja kami menolak dengan tegas, itu jelas sangat merugikan kami kalangan buruh. Ini sama saja PP yang baru tidak ada bedanya dengan PP Nomor 36 sebelumnya,” ungkap Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2203).
Diketahui pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, upah minimum dihitung dengan menggunakan pertimbangan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan pertimbangan terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Asep mengatakan, jika pemerintah mengacu pada peraturan baru tersebut maka UMK di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami kenaikan yg berarti. Padahal sudah diketahui bahwa kalangan buruh meminta kenaikan upah tahun depan sebesar 25 persen.
Besaran tuntutan kenaikan upah yang dilayangkan kalangan buruh di Kota Cimahi berdasarkan hasil survey internal dimana itu diukur berdasarkan kebutuhan buruh saat ini yang terus alami kenaikan disebabkan kebutuhan pokok utama saat ini harganya terus meroket.
“Kita akan tetap meminta Pak Pj Wali Kota Cimahi memberi rekomendasi UMK tahun depan dengan kenaikan 25 persen. Tuntutan ini berdasarkan kesepakatan bersama aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Kota Cimahi,” terangnya.
Asep menambahkan, aliansi buruh dan pekerja di Kota Cimani bakal melakukan aksi besar-besaran guna menuntut kenaikan upah yang layak tahun 2024. Ia bersama seluruh Kalangan buruh memberikan ancaman akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dipenuhi pemerintah.
Selain kenaikan upah 25 persen, Buruh juga menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, dan secara khusus, kaum buruh juga meminta kepada Pemerintah Kota Cimahi mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka aksi all out akan dilaksanakan selama tiga hari yaitu tanggal 22, 23, dan 24 November 2023. Itu sudah menjadi kesepakatan rapat koordinasi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi,” pungkas Asep.(eri)
Discussion about this post