BANDUNG, walimedia.com – Pemprov Jawa Barat mendapatkan sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa penundaan pencairan 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Refocusing Covid-19.
Sanksi dijatuhkan menyusul laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 oleh Pemprov Jabar dinilai tak lengkap dan benar, serta disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Irfan Suryanagara membenarkan adanya sanksi dari Kemenkeu tersebut. “Itu berdasar surat keputusan tertanggal 29 April 2020, Nomor 10/KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020,” kata Irfan, Minggu (10/5/2020).
Kata Irfan, berdasarkan diktum yang tercantum dalam keputusan kemenkeu itu, sanksi diterima Pemprov Jabar karena tidak melengkapi prasyarat pengajuan dana refocusing untuk Covid-19, yakni berupa laporan perubahan APBD. “Bagaimana Pemprov Jabar kemudian bisa mengajukan syarat perubahan APBD, apabila Perda APBD perubahannya hingga saat ini tidak ada,” tukasnya.
Irfan mengatakan, dirinya sudah berkali-kali mengingatkan Pemprov Jabar terkait hal tersebut, namun tidak diindahkan. “Saya sudah ingatkan gubernur berkali-kali termasuk dalam rapat paripurna, sekarang kan faktanya kita di sanksi. Ini tentu tidak kita harapkan,” ujarnya.
Ketua Partai Demokrat Jabar itu berharap dengan adanya sanksi ini, diharapkan Pemprov Jabar segara memperbaiki dan melengkapi realokasi anggaran sebagaimana permintaan Kemenkeu.
“Saya harapkan Pemprov Jabar segara memperbaiki dan melengkapi realokasi anggaran sebagaimana permintaan Kemenkeu, sehingga sanksi penundaan DAU sebesar 35 persen itu bisa diakhiri,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terdapat beberapa daerah di Jawa Barat yang mendapat sanksi penundaan DAU 35 persen diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Jawa Barat
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Ciamis
5. Kabupaten Cianjur
6. Kabupaten Cirebon
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Indramayu
9. Kabupaten Karawang
10. Kabupaten Majalengka
11. Kabupaten Kuningan
12. Kabupaten Purwakarta
13. Kabupaten Sukabumi
14. Kabupaten Sumedang
15. Kabupaten Tasikmalaya
16. Kota Bogor
17. Kota Cirebon
18. Kota Sukabumi
19. Kota Tasikmalaya
20. Kota Cimahi. (De)
Discussion about this post