BOGOR | WALIMEDIA.ID, – Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,9 kilogram yang direncanakan akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek.
Dua tersangka, CMP (34) dan RS (33), berhasil ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (5 Januari 2025).
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Cibinong, Jumat (10 Januari 2025).
“Kami amankan barang bukti 6.924,04 gram sabu-sabu atau sekitar 6,9 kilogram, serta handphone dan timbangan elektrik,” jelas Kompol Adhimas.
Penangkapan CMP dilakukan di Jalan Haji Mulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sedangkan RS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di lokasi yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Hasil pemeriksaan sementara, dua tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk DPO,” ungkap Kompol Adhimas.
Kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya dan mendapat upah Rp10 juta untuk mengedarkan 1 kilogram sabu-sabu.
“Rencananya diedarkan di wilayah Jabodetabek dengan modus sistem tempel,” kata Kompol Adhimas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.(*)
Discussion about this post