OPINI || WALIMEDIA.ID – Betapa memilukan saat membaca berita di salah satu media online yang menginformasikan bahwa menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (DP3AKB), terdapat tren kasus penyimpangan seksual pada anak di Jawa Barat. Baik yang dilakukan oleh orang dewasa pada anak ataupun sesama anak. UPTD PPA Jabar mencatat setidaknya sepanjang Januari-September 2024 ada 134 kasus.
Dan jumlah tersebut hanya yang terdata saja, di duga kuat kasus yang tidak terdata karena korban ataupun keluarganya enggan melapor jauh lebih banyak.
Keterbukaan informasi di era digital saat ini seperti pisau bermata dua bagi generasi, satu sisi memang memudahkan mereka untuk mengakses ilmu pengetahuan dan memudahkan komunikasi namun di sisi lain amat berbahaya untuk anak dan remaja karena bisa mengakses berbagai informasi tidak terkecuali pornografi.
Terlebih, anak dan remaja saat ini cenderung memiliki gaya hidup hedonis dan liberal akibat penerapan sistem kehidupan yang keliru. Membuat mereka tidak berfikir apakah perilaku menyimpang tersebut boleh atau tidak, terpuji ataukah tercela. Mereka seolah menjadi budak kebebasan, bebas melakukan apa saja termasuk hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan aturan agama dan norma sosial.
Di sisi lain, minimnya bekal agama menjadikan para remaja kehilangan jati diri dan pegangan hidup, wajar jika pergaulan mereka makin kebablasan dan yang lemah iman menjadi korban gaya hidup dsn tata aturan yang tidak sesuai dengan profil seorang muslim.
Solusi yang digulirkan untuk mengatasi masalah penyimpangan seksual pada remaja pun belum membuahkan hasil yang memuaskan. Terbukti, kasus penyimpangan seksual pada remaja semakin meningkat bahkan menjadi tren.
Hal ini disebabkan , solusi yang ada bersifat pragmatis tidak menyentuh akar permasalahan. Walhasil, solusi yang dihadirkan kerap menjadi fenomena tambal sulam saja. Sementara masalasahnya tetap tidak terselesaikan.
Sejatinya, Sistem Islam kafah memberikan solusi fundamental bagi kasus penyimpangan seksual. Allah Swt. telah memberikan aturan hidup bagi manusia agar aman dari segala tindak penyimpangan.
Dalam kasus penyimpangan seksual, Islam memberi solusi preventif dan kuratif. Secara preventif, Islam mengatur pergaulan manusia, baik antara sesama lelaki, sesama perempuan, serta antara lelaki dan perempuan. Tidak boleh terjadi ikhtilat (bercampur baur) maupun khalwat (berdua-duaan antara nonmahram) yang bisa mendatangkan fitnah.
Selain itu, Islam juga mengatur cara berpakaian (menutup aurat), baik bagi lelaki atau perempuan. Juga cara berperilaku agar tidak merangsang syahwat yang bukan mahram di tempat umum. Dengan demikian, semua akan terjaga dalam sistem kehidupan islami yang diiringi ketakwaan dan kesadaran akan hubungan manusia dengan Allah Taala.
Dengan kata lain, dalam solusi preventif ini, Islam hadir dengan dua pilar pertamanya, yaitu membentuk ketakwaan individu dan kontrol di tengah masyarakat. Ketakwaan individu terwujud dari kesadaran manusia untuk selalu taat kepada perintah Allah Swt., yaitu menjauhi khalwat, ikhtilat, atau pornoaksi/pornografi.
Sementara,kontrol masyarakat terwujud dalam hal kepedulian masyarakat untuk saling beramar makruf nahi mungkar, saling menasihati, dan tidak cuek terhadap kemungkaran yang terjadi di sekitarnya. Hal ini dilakukan semata-mata karena kecintaan kepada Allah Taala.
Secara kuratif, Islam memiliki sistem hukum yang sangat tegas menindak pelaku kejahatan dan kekerasan seksual. Semuanya dijelaskan di dalam Al-Qur’an, Hadis, Ijmak, dan Qiyas.
Bagi pelaku zina, hukumannya berbeda antara yang sudah menikah (muhsan) dengan yang belum menikah (ghairu muhsan). Bagi pelaku LGBT dan segala turunannya yang menjadi penyimpangan seksual pun ada hukuman yang sangat berat.
Allah Swt. menggariskan seluruh aturan Islam yang berfungsi sebagai penebus dosa di akhirat ( jawabir) dan sebagai pemberi efek jera (zawajir) agar tidak ada pelaku kejahatan serupa.
Dalam solusi kuratif atau “mengobati” kerusakan masyarakat, hukum Islam memiliki sistem pendukung yang istimewa, yaitu sistem Islam kafah. Sistem hukum berkaitan dengan sistem lainnya, seperti politik, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, industri, dan militer. Semua sistem saling mendukung untuk mewujudkan kehidupan islami berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
Oleh : Lilis Suryani
Discussion about this post