SUKABUMI, Walimedia.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor Kota Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa barat. Melakukan razia gabungan terhadap ratusan kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melintas di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Selasa (8/5).
Kali ini berbeda dengan yang digelar kegiatan razia sebelumnya, setiap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran langsung diajukan menjalani sidang dan membayar denda di tempat.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Bima Gunawan Djauhari mengatakan, dalam operasi Lodaya ini yang digelar dari tanggal 26 April sampai 9 Mei 2018 ada tujuh sasaran prioritas, sesuai petunjuk dan arahan Kepala koordinasi Lalu lintas Mabes Polri. “Sasarannya antara lain penggunaan Ponsel saat berkendara, pengemudi yang tidak memakai safety belt, tidak menggunakan helm dan pengendara dibawah umur,” kata Kasatlantas Polresta Sukabumi kepada usai melakukan operasi patuh Lodaya, Selasa (8/5)
Selanjutnya mengendarai sambil mabuk, melebihi batas kecepatan dan melawan arus juga menjadi sasaran prioritas yang harus ditindak oleh satlantas polres Sukabumi kota. “Dalam operasi ini kita paling banyak menemukan pelanggaran pengendara motor yang melawan arus, tidak menggunakan helm, “ungkapnya.
Mengenai sidang ditempat, tambah Kasatlantas, Pada saat pengendara melakukan pelanggaran dan ditemukan oleh petugas, langsung dilakukan sidang ditempat tanpa harus kepengadilan. “Pelanggaran ditemukan langsung sidang ditempat, “pungkasnya.
Iqbal/adisty
Discussion about this post