BANDUNG, walimedia.com – Operator Grab diminta agar menghentikan sementara operasional “Grab Wheel” hingga ada aturan pasti dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, keselamatan para pengguna harus lebih diutamakan.
Kendati Grab sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan baik dalam penggunaan “Grab Wheel”, namun dinilai masih banyak pelanggaran di lapangan.
“Kami hanya ingin keamanan dan keselamatan untuk pengguna di jalan raya. Meskipun SOP-nya saya lihat sudah bagus, tetapi praktiknya di jalan pengguna masih ada saja yang boncengan dan tidak memakai helm,” jelas Wakil Wali kota Bandung, Yana Mulyana saat audiensi dengan Grab di Balai Kota Bandung, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, ia mesti menunggu kejelasan aturan. Yaitu soal penggolongan jenis kendaraan “Grab Wheel”. Dengan begitu, pola aturan yang dikenakan bisa lebih jelas.
“Ini transportasi jenis apa, sepeda atau apa. Kalau sepeda berarti harus di jalur sepeda. Pokoknya faktor keamanan harus kita utamakan,” tegasnya.
Sementara itu, VP Goverment Relation Grab, Pandu Budiono mengaku pihaknya sudah memiliki SOP yang jelas soal penggunaan moda transportasi baru itu. Pertama, pengguna Grab Wheel harus di atas 18 tahun. Pengguna juga tidak boleh berboncengan. Artinya, satu “Grab Wheel” hanya boleh digunakan untuk satu orang.
Selanjutnya, maksimum kecepatan adalah 15 km/jam. Tidak boleh lebih daripada itu.
“Meskipun alatnya sebetulnya bisa lebih cepat, tapi kami atur hanya bisa maksimal 15 km/jam agar tidak ngebut,” aku Pandu.
Ia pun mengklaim, pihaknya juga telah memiliki sistem pengawasan keamanan di seluruh titik penggunaan Grab Wheel di Kota Bandung. Sehingga memastikan penggunaan moda tersebut aman.
“Tapi kami menghormati keputusan dari Pak Wakil Wali Kota. Terima kasih atas pertimbangan yang baik ini. Kami hanya ingin berkontribusi positif dalam manajemen transportasi di Kota Bandung untuk menunjang Bandung sebagai smart city,” bebernya.(bud)
Discussion about this post