No Result
View All Result
Kamis 22 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Walikota Bandung Berlakukan WFH 75 Persen

in BANDUNG RAYA
0
Warga Bandung Dilarang Gelar “Sahur On The Road”

Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (hms/walimedia.com)

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WMOL – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN.

Surat edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut berkaitan dengan meningkatkanya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.

Berikut kutipan surat edaran tersebut:

Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali
kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut :

1. Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan
pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah
atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non ASN, dengan
menutup sementara seluruh aktivitas di Lingkungan Balai Kota Bandung.

2. Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD
yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah
sebagai berikut :

a. Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran
melalui WFH 75 % dari jumlah ASN dan Non ASN;

b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka
dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

3. Pada saat pengaturan WFH Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan
Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik;

4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan Non ASN Kota Bandung Tidak
diperkenankan melakukan aktifitas di luar rumah selama jam kerja;

5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK
atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;

6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan
5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(red)

Tags: oded muhammad danialPemkot Bandungwalimedia.comWorka from homeYana Mulyana
Next Post
Tinjau Vaksinasi Massal, Yunimar Ingatkan Prokes

Tinjau Vaksinasi Massal, Yunimar Ingatkan Prokes

Semangati Petugas Lapangan TPU Cikadut, Yana Salurkan Bantuan

Semangati Petugas Lapangan TPU Cikadut, Yana Salurkan Bantuan

Xhaka “Star of the Match”, Swiss Torehkan Sejarah

Xhaka "Star of the Match", Swiss Torehkan Sejarah

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Komunitas Serlok Bantaran Ingin Kembalikan Cikapundung Lewat Kearifan Lokal

Komunitas Serlok Bantaran Ingin Kembalikan Cikapundung Lewat Kearifan Lokal

4 tahun ago
60
Berikan Hak suaranya, Sukabumi  Mengalami Peningkatan Dari Pilkada Tahun 2013

Berikan Hak suaranya, Sukabumi Mengalami Peningkatan Dari Pilkada Tahun 2013

7 tahun ago
48
Belum Digaji, Karyawan PT INTI Gelar Aksi

Belum Digaji, Karyawan PT INTI Gelar Aksi

6 tahun ago
74
“One Way” Kembali Diberlakukan di Nagreg Guna Menguras Arus Balik

“One Way” Kembali Diberlakukan di Nagreg Guna Menguras Arus Balik

2 tahun ago
39

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 Dimulai

Farhan : Pentingnya Ide Dan Kolaborasi Sebagai Jiwa Kota Bandung

Trending

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny rilis lagu Papa Gula. (Dok. Istimewa)
HIBURAN

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny Rilis Lagu “Papa Gula”, Senggol Kelakuan Para Suami Centil

21 Mei 2025
40

Fajar Sadboy, remaja asal Gorontalo yang viral berkat konten galau di TikTok, kini semakin jauh merambah industri...

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

20 Mei 2025
133
Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

20 Mei 2025
38
Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

20 Mei 2025
38
Peranan Pesantren bagi Masyarakat

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

20 Mei 2025
39
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id