BANDUNG | WMOL – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN.
Surat edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut berkaitan dengan meningkatkanya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.
Berikut kutipan surat edaran tersebut:
Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali
kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut :
1. Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan
pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah
atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non ASN, dengan
menutup sementara seluruh aktivitas di Lingkungan Balai Kota Bandung.
2. Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD
yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah
sebagai berikut :
a. Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran
melalui WFH 75 % dari jumlah ASN dan Non ASN;
b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka
dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
3. Pada saat pengaturan WFH Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan
Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik;
4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan Non ASN Kota Bandung Tidak
diperkenankan melakukan aktifitas di luar rumah selama jam kerja;
5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK
atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan
5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(red)
Discussion about this post