No Result
View All Result
Kamis 22 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Berminat Jadi Komisioner KPU ? Daftar ke KPU Jabar !

in SEPUTAR JABAR
0
Berminat Jadi Komisioner KPU ? Daftar ke KPU Jabar !

KPU Jabar buka pendaftaran calon komisioner KPU

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap V, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023.

Penerimaan meliputi beberap wilayah. Untuk Wilayah I : Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Wilayah II meliputi : Kabupaten Sumedang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Cirebon. Wilayah III mencakup : Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi dan Kota Depok.

Adapun persyaratan antara lain : Warga Negara Indonesia; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; berdomisili di wilayah kabupaten/kota bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Pada saat mendaftar sebagai calon; bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018); tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018).

Dokumen Persyaratan meliputi : surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar; Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas; Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), yang menyatakan : (1) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (2) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; (3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; (4) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan; (5) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan; (6) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota; (7) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan (9) Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama.

Dokumen persyaratan lainnya adalah Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, dalam hal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota belum pernah menjadi anggota partai politik; Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik; Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota serta informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, Jl. Garut No. 11 Bandung atau dapat diunduh melalui website KPU Provinsi Jawa Barat : jabar.kpu.go.id.

Seluruh dokumen persyaratan wajib dilengkapi dan dibuat dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap, terdiri atas 1 (satu) rangkap ASLI dan 1 (satu) rangkap fotocopy, kemudian dimasukkan kedalam map, dengan ketentuan : (1) Map warna Biru, untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah I; (2) Map warna Merah, untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah II; dan (3) Map warna Hijau, untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah III, serta mencantumkan “nama Kabupaten/Kota” pada pojok kanan atas map.
Penyerahan dokumen pendaftaran mulai 04 Juli 2018 dan ditutup 12 Juli 2018, setiap hari kerja pada pukul 08.00-16.00 WIB atau melalui jasa pengiriman, d/a. Kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Jl. Garut No. 11 Bandung.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Next Post
Pendaftar Caleg dan DPD, Siap Diterima KPU Jabar

Pendaftar Caleg dan DPD, Siap Diterima KPU Jabar

PPDB 2018 Jalur NHUN Serentak Dibuka 5 Juli 2018

PPDB 2018 Jalur NHUN Serentak Dibuka 5 Juli 2018

Hari Pertama Pendaftaran E- Ktp,  Ratusan Warga Datangi Kecamatan  Bogor Barat

Hari Pertama Pendaftaran E- Ktp, Ratusan Warga Datangi Kecamatan Bogor Barat

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Buka Pawai Kendaraan Hias, Bey: Bukti Bandung Kota Kreatif dan Destinasi Wisata Unggulan

Buka Pawai Kendaraan Hias, Bey: Bukti Bandung Kota Kreatif dan Destinasi Wisata Unggulan

8 bulan ago
49
Bey Machmudin Minta PVMBG Segera Asesmen Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Cianjur

Bey Machmudin Minta PVMBG Segera Asesmen Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Cianjur

1 tahun ago
46
Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Azis Syamsuddin Ditahan KPK

4 tahun ago
39
Andri Gunawan Minta Pemkot Bandung Sudahi Kegiatan Bersifat Seremonial Semata

Andri Gunawan Minta Pemkot Bandung Sudahi Kegiatan Bersifat Seremonial Semata

9 bulan ago
58

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 Dimulai

Farhan : Pentingnya Ide Dan Kolaborasi Sebagai Jiwa Kota Bandung

Trending

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny rilis lagu Papa Gula. (Dok. Istimewa)
HIBURAN

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny Rilis Lagu “Papa Gula”, Senggol Kelakuan Para Suami Centil

21 Mei 2025
40

Fajar Sadboy, remaja asal Gorontalo yang viral berkat konten galau di TikTok, kini semakin jauh merambah industri...

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

20 Mei 2025
133
Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

20 Mei 2025
38
Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

20 Mei 2025
38
Peranan Pesantren bagi Masyarakat

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

20 Mei 2025
39
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id