KOTA CIMAHI | WALIMEDIA.ID, - DR (49), seorang ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya.
Penetapan tersangka bersarkan hasil pemeriksaan intensif dan mendalam yang dilakukan petugas kepolisian Polres Cimahi.
“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, saat dikonfirmasi di Cimahi, Selasa.
Menurut Gofur, aksi pencabulan yang dilakukan DR pada Sabtu (6/9), langsung ditindaklanjuti Polres Cimahi setelah menerima laporan pada keesokan harinya (7/9).
Tim penyidik bergerak cepat dengan memeriksa enam saksi secara maraton hingga akhirnya menetapkan DR sebagai tersangka.
“Kami menerima laporan pada 7 September, lalu langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Gofur Supangkat, menyoroti kecepatan respons Polres Cimahi dalam menangani kasus ini.
Saat ini, DR telah ditahan di Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan ketegasan Polres Cimahi dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korban.(*)
Bank bjb Kembali Gandeng Kerjasama dengan Persib Bandung Bawa Semangat Kebersamaan
BAZNAS Salurkan Bantuan Rp916.392.233 kepada 470 Penerima Manfaat
Oplos Gas Elpiji, Pelaku Rugikan Negara Rp1,5 M
Ekosistem Pengelolaan Sampah Sukamiskin Tuntaskan 70 Persen Timbulan di Tingkat Kelurahan
Meriahnya Karnaval Kemerdekaan HUT RI ke 81 di Padasuka, Pentas Karang Taruna Jadi Sorotan
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!