Logo BeritaKini
bolt Terkini
NASIONAL

Hore! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku di Seluruh Indonesia

R

Redaksi

Rabu, 15 April 2026 | 10:43 WIB

Hore! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku di Seluruh Indonesia


BANDUNG | WALIMEDIA.ID - Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama kini resmi berlaku secara nasional. 


Kebijakan yang sebelumnya diterapkan di Jawa Barat tersebut mendapat penguatan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini awalnya diberlakukan di wilayah Jawa Barat melalui surat edaran (SE) gubernur. Namun, seiring tingginya respons masyarakat, kebijakan tersebut kini diperluas cakupannya ke seluruh Indonesia.


“Pembayaran pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama yang sebelumnya berlaku di Jawa Barat, kini mendapat penguatan dari Korlantas dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini.


Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Hal ini dinilai memberikan kemudahan administrasi, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.


Dedi menyebut kebijakan tersebut sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan, khususnya pada tahun 2026.


“Ini merupakan anugerah bagi kita semua untuk memanfaatkan kesempatan membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” katanya.


Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.


Di akhir pernyataannya, Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan saat berkendara.


“Gunakan kendaraan dengan baik, hati-hati di jalan, jaga keamanan dan keselamatan kita semua,” pesannya.


Dengan diberlakukannya kebijakan ini secara nasional, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.(arm)


Bagikan Berita Ini