Redaksi
Rabu, 15 April 2026 | 09:43 WIB
KABUPATEN BANDUNG | WALIMEDIA.ID - Seorang pemuda berinisial AR (25) tak berkutik saat diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsoang di kawasan Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Minggu (12/4/2026) malam.
Penangkapan AR, terduga pengedar obat keras terbatas (OKT) ilegal ini merupakan respons aparat kepolisian setelah sebelumnya menerima laporan dari warga yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
Menurut Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, operasi penangkapan AR ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Wawan Hermawan.
Berbekal informasi akurat dari warga, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah berada di dalam sebuah mobil.
“Kami segera melakukan pengecekan di lokasi setelah menerima laporan warga. Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AR, warga Kota Bandung, saat berada di dalam kendaraannya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Undi Kurnia, Rabu (15/4/2026).
Sita Ribuan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl
Dalam penggeledahan intensif yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan pelaku. Tak main-main, sebanyak 2.000 butir obat keras berhasil disita, yang terdiri dari 1.000 butir Tramadol dan 1.000 butir Trihexyphenidyl.
Selain ribuan butir pil ilegal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya uang tunai sebesar Rp1.105.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana distribusi, dan Telepon genggam, kartu ATM, dompet, serta alat berupa gunting.
Dalami Jaringan Pengedar di Wilayah Bandung Raya
Saat ini, tersangka AR beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bojongsoang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan AR saja, melainkan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai jaringan pemasok obat keras tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman intensif terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di wilayah hukum Bojongsoang,” pungkas Undi Kurnia.(*)