CIREBON | WALIMEDIA.ID - Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) dengan menangkap seorang pria berinisial MR (23), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan polisi untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
Pelaku MR ditangkap di rumahnya setelah terbukti mengedarkan obat tanpa izin resmi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp195.000 yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel.
sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan jika pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.
Polisi juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” tegas Kapolresta Sumarni, menjamin bahwa setiap laporan akan ditangani dengan cepat.(*)
Bank bjb Kembali Gandeng Kerjasama dengan Persib Bandung Bawa Semangat Kebersamaan
BAZNAS Salurkan Bantuan Rp916.392.233 kepada 470 Penerima Manfaat
Oplos Gas Elpiji, Pelaku Rugikan Negara Rp1,5 M
Ekosistem Pengelolaan Sampah Sukamiskin Tuntaskan 70 Persen Timbulan di Tingkat Kelurahan
Meriahnya Karnaval Kemerdekaan HUT RI ke 81 di Padasuka, Pentas Karang Taruna Jadi Sorotan
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!