BANDUNG, walimedia.com- Novianti Musviroh, namanya memang belum masuk dalam jajaran “Top 10 Indonesia Lawyer”, namun kiprahnya dalam hal-hal yang terkait bantuan hukum, sudah terlihat kilaunya.
Opie, panggilan akrab dari Novianti Musviroh, adalah salah satu lawyer yang mewakili 615 pemilik apartemen dalam penanganan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan Kepailitan.
Dalam rilis yang diterima walimedia.com Kamis (9/8) dijelaskan, Opie, berjuang mewakili 615 –pemilik apartemen “Grand Asia Afrika”, Bandung.
Permasalahannya, PT Kagum Lokasi Emas (KLE), yaitu pemilik Grand Asia Afrika (GAA), digugat PKPU oleh dua pemilik apartemen. Akibat gugatan itu sebanyak 615 kreditur atau pemilik apartemen resah. Namun berkat tangan dingin istri dari Ugan Sugandi, permasalahan pelik tersebut berakhir happy ending. Perkara diputus damai oleh hakim pada 6 Agustus 2018, kemarin.
“Alhamdulillah pihak KLE bisa beroperasi kembali dengan normal. Semua kreditur pun merasa puas dengan hasilnya,” ujar perempuan cantik yang alamat kantornya di Kantor Hukum Novianti M & Rekan, Perum Genting Puri Jl Padang Blok G No2, Cibeureum, Sukabumi 43165.
Opi, yang juga aktif berorganisasi ini adalah ibu dari Moch Zahran Alsidqi Putra Sugandi dan Moch Alfath Putra Sugandi. Sekarang ia juga menjabat sebagai Sekretaris di DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sukabumi Raya. (Jar)
Discussion about this post