BANDUNG | WALIMEDIA – Wacana pemberian sanksi berupa denda uang bagi yang tidak menggunakan masker masih dalam pertimbangan untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda).
Demikian dikatakan Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani, saat konferensi pers Selasa (14/7/2020) kemarin.
Dikatakan Berli, wacana tersebut masih dalam kajian Kejaksaan Tinggi Jabar. Selain itu, masih dalam tahap komunikasi dengan Forkofinda dan institusi yang terkait dengan pembuatan dan penyusunan peraturan sanksi itu.
“Memang kemarin wacananya dengan Pergub. Tapi ini masih dalam kajian, termasuk dalam Kejaksaan Tinggi kemaren diminta pak Gubernur untuk melakukan kajian, apakah dengan Pergub saja cukup, atau harus di dorong ke Perda,” kata Berli.
Terkait mekanisme sanksi, Dia menjelaskan, pihaknya akan mengoptimalkan tugas dan fungsi dari aparat mulai dari penegak hukum, termasuk penegakan ketertiban, keamanan masyarakat, TNI, Polri, Pol PP, kemudian relawan dan Gugus Tugas.
Tak hanya itu, Berli juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau seluruh aktivitas masyarakat dengan menggunakan aplikasi Pikobar. Sehingga dapat diketahui jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Mengenai mekanisme penagihan sanksi, menggunakan aplikasi yang ada di fitur pikobar. Nantinya diminta seluruh warga Jabar, untuk mendownload Pikobar, yang mana nanti setiap kali ada pelanggaran yang dilakukan, maka mekanismenya melalui Pikobar, dan dana tersebut harus di bayarkan langsung dan masuk ke khas daera,” jelasnya.(bas)
Discussion about this post